Macam-Macam Najis
Pengertian Najis
Najis jika diartikan dari Bahasa Arab yaitu “Najasah” akan mempunyai arti sebagai “kotoran”. Dan jika diartikan menurut Syara’ akan mempunyai arti, “segala hal yang dapat mempengaruhi sahnya shalat”. Jadi alangkah pentingnya kita untuk mengerti najis ini agar shalat kita terutama, bisa diterima oleh Allah S.W.T.
Macam Macam Najis
Setelah kita barusan mengetahui tentang pengertian najis itu sendiri. Sekarang kita lanjutkan untuk mengetahui tentang macam-macam Najis. Najis terbagi menjadi 3 (tiga) macam. Yaitu diantaranya adalah :
1. Najis Mukhaffafah
Pertama adalah najis mukhaffafah. Pengertian dari najis mukhaffafah adalah najis yang bisa dibilang kategori ringan. Contoh najis Mukhaffafah contohnya adalah air kencing anak laki-laki yang masih berusia dibawah 2 tahun tapi masih meminum air susu dari Ibunya sendiri (ASI) dan belum memakan apa-apa selain air tersebut.
Cara Membersihkan Najis Mukhaffafah
Lalu bagaimana cara kita mensucikannya kalau suatu saat kita terkena najis Mukhaffafah tersebut. Nah, cara membersihkan najis mukhaffafah adalah dengan cara memercikkan air ke daerah tempat najis tersebut ditemukan. Cara membersihkan najis mukhaffafah tersebut sesuai dengan Hadist Riwayat Abu Dawud dan An-Nasa’iy yang berbunyi :
“Barang siapa yang terkena air kencing anak wanita, harus dicuci. Dan jika terkena air kencing anak laki-laki, cukuplah dengan memercikkan air kepadanya (najis tersebut)”
Dari hadist tersebut diatas sudah jelaslah caranya untuk kita mensucikan diri dan tempat atau benda dari najis Mukhaffafah.
2. Najis Mutawassithah
Jenis najis kedua adalah najis Mutawassithah. Pengertian najis Mutawassithah adalah najis yang tingkat kenajisannya sedang. Contoh najis mutawassitha adalah seperti :
Kotoran Manusia,
Darah, dan
Air seni bayi perempua
Cara Membersihkan Najis Mutawassitah
Lalu bagaimana cara mensucikan diri atau barang kita dari najis tersebut. Untuk mensucikannya sebenarnya ada dua cara, itu dikarenakan najis Mutawassitah ini terbagi lagi menjadi dua macam.
Pertama najis Ainiah, najis ini kelihatan bentuk dan bendanya sehingga kita mudah mengenalinya. Untuk mensucikannya, kita harus menghilangkan benda atau zat najisnya terlebih dahulu, sampai rasa, bau, serta bentuk dan warna dari zat najis tersebut hilang. Baru kita menyiramnya menggunakan air bersih.
Kedua ada najis Hukmiah, najis ini tak ada wujudnya. Namun kenapa dikatakan najis dikarenakan sebelumnya di tempat atau barang tersebut terkena najis Muttawassitah, namun belum ada yang membersihkannya sampai najis tersebut hilang sendiri dikarenakan suatu hal (dalam hal ini benda yang dikenai najis tetap ada).
Cara membersihkan najis ini adalah dengan cara cukup mengaliri air pada benda atau tempat yang ada najis tersebut. Baru dibiarkan kering atau dibasuh sampai air tersebut kering.
3. Najis Mughalazhah
Najis jenis ketiga adalah Najis Mughaladoh. Pengertian dari najis Mughalazhah adalah najis yang tergolong najis berat. Contoh najis Mughalazhah adalah najis yang timbul dari hewan anjing dan babi.
Bahkan Imam Al Kasani di dalam kitabnya yang berjudul Bada’i’ush Shana’i fii Tartib Asy-Syara’i mengatakan bahwa zat yang terdapat pada babi merupakan najis yang tidak dapat disucikan meskipun disamak.
Cara Membersihkan Najis Mughalazhah
Lalu bagaimana cara kita untuk membersihkan najis ini? Nah, cara membersihkan najis Mughalazhah ini adalah dengan cara menghilangkan wujud dan zat dari najis tersebut. Setelah itu kita harus mencucinya dengan air sampai 7 kali.
Sebagai catatan, diantara basuhan air tujuh kali tersebut. Kita harus mencampurkan salah satu air dengan tanah (disamak). Hal tersebut sesuai dengan Hadist Riwayat At-Turmudzy dimana Rasulullah berkata :
“Sucinya tempat (barang) mu apabila telah dijilat oleh anjing, adalah dengan mencucinya tujuh kali. Permulaan atau penghabisan diantara pencucian itu (harus) dicuci dengan air yang bercampur dengan tanah”.
Adapun yang mengatakan bahwa di zaman modern ini kita bisa mencucinya cukup dengan sabun sampai ciri dari zatnya hilang adalah Ijma’ para ulama. Namun alangkah baiknya kita melakukannya sesuai sunnah yang telah ada.
Post A Comment:
0 comments: