Materi PKN Sekolah Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia
A.Pengertian Negara Kesatuan Republik
1. Bentuk-Bentuk Negara
2. Bentuk Pemerintahan
3. Sistem Pemerintahan
Istilah negara muncul pada zaman renaissance di Eropa.
Negara waktu itu diartikan sebagai suatu sistem tugas-tugas publik dan alat-alat perlengkapan yang teratur dalam suatu wilayah tertentu.
Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial(masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
1. Bentuk-Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan
Ciri-ciri:
- Penyelenggaraan pemerintahan dilakukan oleh seorang pemerintah yang berada di pusat(pemerintah pusat).
- Pemerintah pusat memiliki wewenang penuh untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah yaitu: provinsi,kabupaten atau kota,dst.
- Pelaksanaan pemerintahan negara secara desentralisasi maupun sentralisasi.
* Sentralisasi yaitu bentuk negara di mana semua urusan negara diatur dan diurus oleh pemerintahan pusat
* Desentralisasi yaitu bentuk negara di mana pemerintahan pusat memberi kewenangan terhadap daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing.
Secara umum bentuk negara kesatuan mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1) Negara mempunyai kedaulatan ke dalam dan ke luar yang dipegang oleh pemerintahan pusat.
2) Dipimpin oleh seorang pemerintah pusat yaitu kepala negara dan memiliki satu lembaga perwakilan rakyat(DPR)
3) Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik,ekonomi (fiskal dan moneter),peradilan atau yustisi,agama,serta pertahanan dan keamanan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara federasi atau negara serikat adalah
negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang membentuk kesatuan di mana setiap negara bagian memiliki kebebasan dalam mengatur urusan dalam negerinya masing-masing.
Contoh negara-negara serikat:
Amerika Serikat,Australia,India,Jerman,Malaysia
dan Swiss.
Ciri-ciri negara serikat:
1) Negara bagian tidak berdaulat,tapi kekuasaan asli tetap pada negara bagian.
2) Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggungjawab kepada rakyat.
3) Tiap kepala negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
4) Kepala negara mempunyai hak veto(pembatalan putusan) yang diajukan oleh parlemen(senat dan konggres)
5) Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian.
Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan sesuai pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
Sebelumnya Indonesia pernah mengalami perubahan bentuk:
a. 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 bentuk negara Indonesia kesatuan.
b. 27 Desember 1949bsampai 17 Agustus 1950 bentuk negara Indonesia serikat
c. 17 Agustus 1950 sampai sekarang bentuk negara Indonesia kesatuan.
2. Bentuk Pemerintahan
Dalam pasal 1 ayat 1UUD 1945 disebutkan bahwa:”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.”
Republik berasal dari kata res yang artinya kepentingan dan publika berarti umum.Jadi republik artinya kepentingan umum.Pemerintahan dipimpin oleh presiden untuk masa jabatan tertentu.
Ada 3 macam republik:
Republik absolut,republik konstitusional,dan republik parlementer.
Republik Absolut
Pemerintah atau presiden bersifat diktator(sewenang-wenang)dan tanpa ada pembatasan kekuasaan.Penguasa mengabaikan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.Untuk melegitimasi kekuasaaannya digunakan partai politik.Dalam pemerintahan ini fungsi parlemen(perwakilan rakyat)diabaikan.
b.Republik Konstitusional
Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.Dalam melaksanakan pemerintahannya,presiden diawasi secara langsung oleh parlemen(DPR).
c.Republik Parlementer
Presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara karena fungsi pemerintahan berada di tangan perdana menteri.Perdana menteri bertanggungjawab kepada parlemen.Kedudukan presiden tidak dapat digugat.Kekuasaan legistatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
3. Sistem Pemerintahan
a. Sistem Pemerintahan Parlementer
Para menteri diangkat dan diberhentikan oleh parlemen sehingga mereka bertanggungjawab pada parlemen.Para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri yang bertugas sebagai kepala pemerintahan.
b. Sistem Pemerintahan Presidential
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.Para menteri tidak bertanggungjawab kepada parlemen tetapi kepada presiden.Menteri-menteri membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus
sebagai kepala pemerintahan.
Sesuai UUD 1945:
*Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidential
*Menteri bertanggungjawab kepada presiden sebagai pelaksana pemerintahan.
*Presiden tidak dapat membubarkan DPR
*DPR juga tidak dapat memberhentikan presiden
*DPR bertugas mengawasi jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh presiden.
*Terdapat saling kontrol sehingga kekuasaan presiden
tidak terbatas atau mutlak(diktator).
B.Wilayah NKRI
1. Indonesia sebagai negara kepulauan
Wilayah Indonesia terdiri atas beribu-ribu pulau merupakan kebanggaan dan kewaspadaan.
Bangga karena di dalamnya terdapat potensi kekayaan alam yang bila dikelola dengan baik dan benar akan sangat mendukung dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Kewaspadaan karena wilayah Indonesia yang begitu luas dengan pulau-pulau yang terpisah oleh laut dan selat sangat dimungkinkan terjadinya disintegrasi bangsa.
ž Posisi geografis Indonesia diantara dua benua(Asia dan Australia) dan dua samudra(Hindia dan Pasifik)
ž Indonesia berada di garis katulistiwa sehingga wilayahnya subur dengan iklim tropis.
ž Hal tersebut berpengaruh secara positif seperti:iptek yang mendukung kemajuan bangsa.
ž Pengaruh negatif seperti: mudahnya pengaruh asing yang masuk ke Indonesia misalnya:liberalisme,komunisme,dan budaya asing yang tidask sesuai dengan kepribadian bangsa.
ž Bangsa Indonesia harus selalu waspada terhadap HTAG(Hambatan,Tantangan,Ancaman,
Gangguan).
2. Batas wilayah NKRI
ž Batas daratan:
Utara : Malaysia Timur
Timur: Papua Nugini dan Timor Leste
ž Batas lautan:
ü Awalnya wilayah teritorial Indonesia berjarak 3 mil mengelilingi masing-masing pulau Indonesia.Hal ini sangat merugikan Indonesia dari segi politik,ekonomi,sosial,budaya,hankam
ü Tanggal 13 Desember 1957 melalui Deklarasi Juanda dalam forum konferensi hukum laut internasional batas teritorial Indonesia menjadi 12 mil dihitung dari titik-titik pulau terluar saat air laut surut.
ü Tanggal 21 Maret 1980,pemerintah mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif(ZEE) sepanjang 200 mil diukur dari garis pantai terluar saat air surut(UU RI No.5 tahun 1983 tgl.18 November 1983.
3. Pemersatu bangsa indonesia
Alat pemersatu bangsa:
a. Lambang Negara Indonesia
b. Bendera Merah Putih
c. Dasar Negara
d. Bahasa Indonesia
a. Lambang Negara Indonesia adalah burung Garuda dengan ciri-ciri:
1) Kepala selalu menoleh ke kanan,artinya: NKRI selalu membela kebenaran dan keadilan
2) Jumlah bulu sayapnya tujuh belas,simbol tanggal kemerdekaan Indonesia yaitu tujuh
3) Jumlah bulu ekornya delapan,simbol bulan Agustus
4) Jumlah bulu leher empat puluh lima,artinya Indonesia merdeka tahun 1945
5) Di dada burung Garuda terdapat perisai yang menggambarkan simbol-simbol dasar negara Pancasila
6) Kaki burung Garuda mencengkeram sebuah pita bertuliskan semboyan”Bhinneka Tunggal Ika”artinya berbeda-beda tetapi tetap satu.
C.Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
ž Sebagai negara plural/beragam sangatlah penting menjaga keutuhan dari segala macam ancaman,tantangan,hambatan,dan gangguan.
ž Untuk: mencapai cita-cita dan tujuan nasional
(di alinea 4 UUD 1945:1.melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia 2.memajukan kesejahteraan umum 3. mencerdaskan kehidupan bangsa 4.ikut serta menciptakan perdamaian dunia).
D.Keutuhan NKRI
1. Bangga sebagai bangsa Indonesia
1) Letak geografis
2) Budayanya banyak dan bermutu tinggi
3) Ramah tamah penduduknya
4) Sumberdaya alam melimpah
5) Subur
6) Alam indah
7) Iklim tropis
Wujud bangga: cinta pada negara/nasionalisme
2.Kerukunan Bermasyarakat,berbangsa,dan Bernegara
a. Alasan dan tujuan membina kerukunan
v Mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat
v Tercipta suasana aman,tenteram,dan damai.
v Tercipta kebahagiaan lahir dan batin
b. Tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan
1) Ke
terbatasan komunikasi antara pemerintah dengan rakyat khususnya di daerah terpencil.
2) Keragaman kepentingan dan didominasi rasa kesukuan
3) Permasalahan yang muncul akibat perbedaan SARA
4) Berbagai ketimpangan dan kesenjangan sosial
5) Budaya paternalistik dan sikap mental feodal
6) Kemajuan iptek dan era globalisasi yang disalahgunakan sehingga merusak moral bangsa.
c. Pembinaan kerukunan
1) Pemeliharaan dan peningkatan keamanan dan ketertiban umum
2) Peningkatan ketahanan nasional
3) Peningkatan ketertiban dan kepastian hukum
4) Penegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
3. Perilaku Menjaga Keutuhan Negara Dalam Kehidupan Sehari-hari
a.Perasaan hormat
b.Setia
c.Cinta tanah air
d.Membela kebenaran dan keadilan
e.Semangat kebersamaa
a. Perasaan hormat
Post A Comment:
0 comments: